Metro, 3 Juli 2025 – Dalam upaya meningkatkan literasi hukum dan kesadaran kritis mahasiswa terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia, Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PK IMM) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro bekerja sama dengan Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UM Metro menyelenggarakan kegiatan BAPAS (Bedah Pasal).
Kegiatan ini mengangkat tema "Pasal UU ITE: Melindungi atau Membungkam?" dan dilaksanakan pada Kamis, 3 Juli 2025 bertempat di Aula Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro. Acara ini menghadirkan narasumber berkompeten, yaitu Asst. Prof. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., yang membedah lebih dalam berbagai pasal kontroversial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa beberapa pasal dalam UU ITE memiliki tafsir yang multitafsir dan rawan disalahgunakan, sehingga memicu perdebatan publik terkait tujuan sejatinya: apakah benar untuk melindungi masyarakat, atau justru menjadi alat pembungkaman kebebasan berekspresi.
Kegiatan BAPAS ini diikuti dengan antusias oleh mahasiswa Fakultas Hukum UM Metro. Dialog kritis dan interaktif terjadi antara pemateri dan peserta, menunjukkan tingginya kepedulian mahasiswa terhadap isu-isu hukum yang berdampak langsung pada kehidupan sosial dan demokrasi.
Ketua PK IMM FH UM Metro menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa hukum dalam merespons dinamika hukum nasional. Sementara itu, BPM FH UM Metro berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkala untuk memperkuat budaya ilmiah di lingkungan fakultas.
Dengan terlaksananya kegiatan BAPAS ini, diharapkan mahasiswa hukum semakin peka terhadap isu-isu keadilan serta mampu menjadi agen perubahan yang melek hukum dan berpihak pada kebenaran.