Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah metro Mengadakan Kuliah Umum Bedah Mendalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia.
[09 Oktober 2024] – Indonesia memasuki babak baru dalam sistem peradilannya dengan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Peristiwa bersejarah ini memicu diskusi hangat di berbagai kalangan, termasuk para akademisi dan praktisi hukum. Untuk menggali lebih dalam mengenai implikasi dan dinamika pembaharuan hukum pidana ini,[Universitas Muhammadiyah Metro Fakultas Hukum] baru-baru ini menyelenggarakan kuliah umum dengan tema “[Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia]”.
Acara yang dihadiri oleh para mahasiswa baru khususnya mahasiswa fakultas hukum dan acara ini menghadirkan sejumlah pakar hukum pidana terkemuka sebagai pembicara. Asst.Prof. Ediribut Harwanto.S.H.,M.H, selaku dekan fakultas hukum dan Dr.Heni Siswanto, S.H.,M.H. menjadi pembicara kunci dalam kegiatan ini. Dalam paparannya, beliau menyoroti sejumlah poin penting terkait perubahan signifikan yang terjadi dalam KUHP yang baru.
Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah terkait dengan delik-delik baru yang dimasukkan dalam KUHP. Delik-delik seperti tindak pidana siber, kekerasan seksual, dan penghinaan terhadap presiden kini diatur secara lebih komprehensif. Prof.Dr.Ediribut Harwanto,S.H.,M.H menjelaskan bahwa penambahan delik-delik ini sejalan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan baru.
“Perubahan dalam KUHP ini menunjukkan komitmen negara untuk terus beradaptasi dengan dinamika sosial yang terus berkembang,” ujar Prof.Heni Siswanto, S.H.,M.H.“Namun, perlu diingat bahwa pembaharuan hukum pidana ini juga membawa tantangan tersendiri, terutama dalam hal implementasinya di lapangan.”
Tantangan Implementasi dan Harapan ke Depan
Para peserta kuliah umum juga turut menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi dalam implementasi KUHP yang baru. Salah satu tantangan utama adalah terkait dengan pemahaman dan penerapan hukum yang baru oleh para aparat penegak hukum. Diperlukan pelatihan yang intensif bagi para hakim, jaksa, dan kepolisian agar mereka dapat menerapkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP yang baru secara tepat dan adil.
Selain itu, para peserta juga menyoroti pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai perubahan-perubahan dalam KUHP. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat lebih aktif berperan dalam penegakan hukum dan memberikan masukan yang konstruktif.
“Pembaharuan hukum pidana ini merupakan langkah maju yang signifikan bagi Indonesia. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada komitmen seluruh pihak yang terlibat,” ujar M.A, seorang mahasiswa hukum yang hadir dalam acara tersebut.
Kuliah umum ini telah memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai implikasi dari pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Para peserta berharap bahwa perubahan ini dapat membawa dampak positif bagi penegakan hukum di negara kita, yaitu mewujudkan keadilan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat