.jpeg)
Metro, 30 Maret 2026 — Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas aparat penegak hukum, kegiatan pembekalan bagi penyelidik dan penyidik digelar di Polres Metro Lampung pada Senin (30/3/2026). Kegiatan ini menghadirkan Master Trainer BNSP, Edi Ribut Harwanto, sebagai narasumber utama.
Dalam pemaparannya, Edi Ribut Harwanto menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap prosedur hukum acara pidana, khususnya dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan. Hal ini dinilai krusial untuk meminimalisir potensi gugatan praperadilan yang kerap muncul akibat kesalahan prosedural.“Setiap tindakan hukum harus memiliki dasar yang kuat, baik secara formil maupun materil. Kesalahan kecil dalam administrasi maupun prosedur bisa berujung pada gugatan praperadilan yang merugikan institusi,” ujarnya di hadapan peserta.
Ia menjelaskan bahwa strategi utama yang harus diterapkan oleh penyelidik dan penyidik meliputi kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), kelengkapan administrasi, serta dokumentasi yang akurat dan transparan. Selain itu, koordinasi yang baik antarunit juga menjadi faktor penting dalam menjaga integritas proses hukum.
Lebih lanjut, Edi juga mengingatkan tentang konsekuensi serius yang dapat timbul apabila aparat melanggar ketentuan yang berlaku. Tidak hanya berpotensi menghadapi gugatan praperadilan, penyelidik dan penyidik juga dapat dikenakan sanksi kode etik hingga sanksi pidana.“Kode etik bukan sekadar aturan formalitas, tetapi merupakan landasan moral dalam menjalankan tugas. Pelanggaran terhadap kode etik dapat berujung pada sanksi disiplin, bahkan pidana jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan kehati-hatian aparat dalam menjalankan tugas penegakan hukum, sehingga proses penyidikan dapat berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Metro Lampung menyambut baik kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan kepolisian, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
