Surabaya, 21 Januari 2025 – Dalam rangka pelaksanaan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Tahun 2025, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro melaksanakan kunjungan akademik ke Kejaksaan Militer Tinggi III Surabaya pada Selasa, 21 Januari 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperluas wawasan mahasiswa mengenai sistem dan praktik penegakan hukum di lingkungan peradilan militer Indonesia.
Rombongan mahasiswa yang didampingi oleh para dosen dan pimpinan fakultas disambut hangat oleh jajaran Kejaksaan Militer Tinggi III Surabaya. Dalam kunjungan tersebut, mahasiswa mendapatkan pemaparan langsung mengenai struktur, fungsi, dan kewenangan oditurat militer, termasuk perbedaan mendasar antara sistem peradilan militer dan peradilan umum.
Kegiatan berlangsung interaktif, di mana mahasiswa diberi kesempatan untuk berdialog langsung dengan perwira dan jaksa militer mengenai berbagai kasus dan tantangan hukum yang dihadapi dalam lingkungan militer. Hal ini memberikan pengalaman baru dan wawasan mendalam mengenai penerapan hukum di sektor yang jarang tersentuh dalam pembelajaran teori di kelas.
Dekan Fakultas Hukum UM Metro, Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya kepada pihak Kejaksaan Militer Tinggi III Surabaya atas sambutan dan kesempatan belajar yang diberikan kepada mahasiswa.
“Kunjungan ini menjadi momen penting untuk memperkenalkan mahasiswa pada sistem hukum militer yang selama ini mungkin belum banyak diketahui. Ini adalah bentuk nyata dari pembelajaran berbasis pengalaman yang kami dorong di lingkungan Fakultas Hukum,” ujar beliau.
Kegiatan ini juga mempertegas komitmen Fakultas Hukum UM Metro dalam menyelenggarakan pendidikan hukum yang tidak hanya teoritis, tetapi juga aplikatif dan relevan dengan berbagai sektor penegakan hukum di Indonesia.
Dengan semangat unggul dan berkemajuan, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro terus mendorong mahasiswa untuk aktif menjelajahi berbagai lini profesi hukum, termasuk dalam ranah hukum militer yang memiliki tantangan dan karakteristik tersendiri.