
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Lampung Laksanakan Survei Kepuasan Masyarakat di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro
Metro, 29 Oktober 2025 — Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro menerima kunjungan dari Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Lampung, Indra Firsada, S.H., M.H., dalam rangka pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Lampung.
Kegiatan ini disambut hangat oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Dr. Edi Ribut Hartanto, S.H., M.H., beserta jajaran dosen dan mahasiswa.
Dalam sambutannya, Dr. Edi Ribut Hartanto menyampaikan apresiasi atas kehadiran Komisi Yudisial di kampus Universitas Muhammadiyah Metro. Beliau menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi sarana penting dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga publik, serta memberikan ruang partisipasi bagi sivitas akademika untuk berkontribusi dalam peningkatan kualitas pelayanan lembaga negara.
“Melalui kegiatan ini, mahasiswa dapat memahami secara langsung bagaimana peran Komisi Yudisial dalam menjaga integritas lembaga peradilan dan menegakkan etika profesi hakim,” ujar Dr. Edi Ribut Hartanto.
Sementara itu, Indra Firsada, S.H., M.H., selaku Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Lampung, menjelaskan bahwa pelaksanaan survei ini merupakan bagian dari program tahunan KY untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja lembaga, sekaligus menjaring masukan dari kalangan akademisi dan masyarakat luas.
“Masukan dari dunia akademik sangat berharga bagi kami. Hal ini menjadi bahan refleksi untuk memperbaiki kinerja dan memperkuat kepercayaan publik terhadap Komisi Yudisial,” ungkap Indra Firsada.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara mahasiswa, dosen, dan perwakilan KY. Acara ini diharapkan dapat menjadi awal dari kerja sama yang lebih erat antara Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro dan Komisi Yudisial Republik Indonesia dalam bidang pendidikan hukum, penelitian, serta penguatan etika profesi hukum di Indonesia.
